KEPALA DESA NELELAMADIKE
KECAMATAN ILE BOLENG KABUPATEN FLORES TIMUR
PERATURAN KEPALA DESA NELELAMADIKE
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NELELAMADIKE
TAHUN 2022
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NELELAMADIKE
Menimbang |
: |
|
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); |
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); |
|
|
4 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); |
|
|
5 |
Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Thun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035); |
|
|
6 |
Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 5); |
|
|
7 |
Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 6); |
|
|
8 |
Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Lembaran Desa Tahun Nomor ); |
|
|
9
10 |
Peraturan Desa Nelelamadike Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022(Lembaran Desa Tahun 2022 Nomor 1 ); Peraturan Desa Nelelamadike Nomor 2 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Tahun 2022 Nomor 2 ); |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NELELAMADIKE TAHUN ANGGARAN 2022
|
Pasal 1
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 terdiri dari :
1. Pendapatan Desa |
|
|
a. Pendapatan Asli Desa |
Rp |
30.000.000,00 |
b. Pendapatan Transfer |
Rp |
1.031.331.429,00 |
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah |
Rp |
1.500.000,00 |
Jumlah Pendapatan |
Rp |
1.125.666.626,27 |
2. Belanja Desa |
|
|
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa |
Rp |
438.314.668,14 |
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa |
Rp |
191.618.238,19 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
Rp |
21.515.630,54 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa |
Rp |
151.335.600,00 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa |
Rp |
332.484.640,00 |
Jumlah Belanja |
Rp |
1.135.268.776,87 |
Surplus/Defisit |
Rp |
(73.937.347,87) |
3. Pembiayaan Desa |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp |
73.937.347,87 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp |
0,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp |
73.937.347,87 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran |
Rp |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.
Pasal 4
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di : NELELAMADIKE
Pada tanggal : 11 Januari 2022
Kepala Desa
Pius Pedang Melai
Diundangkan di : NELELAMADIKE
Pada tanggal : 11 Januari 2022
Sekretaris Desa
Natalia Uba Arakian
BERITA DESA NELELAMADIKE TAHUN 2022 NOMOR 2