You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Nelelamadike
Desa Nelelamadike

Kec. Ile Boleng, Kab. Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Selamat datang di Website Desa Nelelamadike,  Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Semoga media informasi dan komunikasi ini dapat bermanfaat untuk kemajuan desa.  Mari kerja bersama demi kemajuan desa, dalam bingkai Desa Membangun-Kota Menata untuk Nelelamadike yang lebih baik.

PERATURAN KEPALA DESA  NELELAMADIKE NOMOR  2 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN APBDES 2022

Administrator 27 Maret 2022 Dibaca 226 Kali

 

 

 

KEPALA DESA  NELELAMADIKE

KECAMATAN ILE BOLENG KABUPATEN FLORES TIMUR

PERATURAN KEPALA DESA  NELELAMADIKE

NOMOR  2 TAHUN 2022

TENTANG

PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  NELELAMADIKE

TAHUN  2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  NELELAMADIKE

 

         

 

Menimbang

:

 

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

 

 

 

 2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43   Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5717);

 

 

 3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60  Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5864);

 

 

 4

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 5

Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Thun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);

 

 

 6

Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 5);

 

 

 7

Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 6);

 

 

 8

Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Lembaran Desa                                  Tahun       Nomor      );

 

 

 9

 

 

10

Peraturan Desa Nelelamadike  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022(Lembaran Desa Tahun  2022     Nomor   1  );

Peraturan Desa Nelelamadike Nomor  2  Tahun  2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Tahun   2022    Nomor 2   );

 

 

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  NELELAMADIKE TAHUN ANGGARAN 2022

 

Pasal 1          

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 terdiri dari :

1.      Pendapatan Desa

 

 

a.    Pendapatan Asli Desa

Rp

30.000.000,00

b.    Pendapatan Transfer

Rp

1.031.331.429,00

c.    Lain-lain Pendapatan Yang Sah

Rp

1.500.000,00

Jumlah Pendapatan

Rp

1.125.666.626,27

2.      Belanja Desa

 

 

a.       Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp

438.314.668,14

b.      Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp

191.618.238,19

c.       Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Rp

                21.515.630,54

d.      Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rp

151.335.600,00

e.       Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa

Rp

332.484.640,00

Jumlah Belanja

Rp

1.135.268.776,87

Surplus/Defisit

Rp

(73.937.347,87)

3.      Pembiayaan Desa

 

 

a.       Penerimaan Pembiayaan

Rp

73.937.347,87

b.      Pengeluaran Pembiayaan

Rp

0,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

73.937.347,87

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

 

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

Pasal 3

Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.

Pasal 4

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

                                                                                    Ditetapkan di :   NELELAMADIKE

                                                                                    Pada tanggal :   11 Januari 2022

                                                                                          Kepala Desa

 

                                                                                    Pius Pedang Melai

Diundangkan di :   NELELAMADIKE

Pada tanggal     :    11 Januari 2022

 

Sekretaris Desa

 

Natalia Uba Arakian

BERITA DESA  NELELAMADIKE TAHUN 2022 NOMOR 2

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image