You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Nelelamadike
Desa Nelelamadike

Kec. Ile Boleng, Kab. Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur

Selamat datang di Website Desa Nelelamadike,  Kecamatan Ile Boleng Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur. Semoga media informasi dan komunikasi ini dapat bermanfaat untuk kemajuan desa.  Mari kerja bersama demi kemajuan desa, dalam bingkai Desa Membangun-Kota Menata untuk Nelelamadike yang lebih baik.

PERATURAN DESA NELELAMADIKE N0M0R 2 TAHUN 2022 TENTANG APBDESA NELELAMADIKE TAHUN 2022

Administrator 27 Maret 2022 Dibaca 198 Kali

                                         

 

 

 

KEPALA DESA  NELELAMADIKE

KECAMATAN ILE BOLENG KABUPATEN FLORES TIMUR

PERATURAN DESA  NELELAMADIKE

NOMOR  2 TAHUN 2022

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  NELELAMADIKE

TAHUN ANGGARAN 2022

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  NELELAMADIKE

 

Menimbang

:

 a.

bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 

 

 b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 

 

 c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022.

 

 

 

 

Mengingat

:

 1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

 

 

 

 

 2.

 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

 

 

 

 4.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5539); sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43   Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5717);

 

 

 5.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5558); sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60  Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5864);

 

 

6.

 

7.

 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

 8.

 

9.

Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara RI Tahun 2020 Nomor 1035);

Surat Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 96/PRI.00/XII/2021, tanggal 13 Desember 2021 tentang Tanggapan Atas Pertanyaan Pembangunan Dana Desa untuk BLT Desa Tahun 2022 sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

 

 

 

10.

Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 5);

 

 

11.

Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 6);

 

 

12.

 

13.      

Peraturan Desa Nelelamadike Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa tahun 2020-2025

Peraturan Desa Nelelamadike nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Nelelamadike tahun 2022

 

 

 

 

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  NELELAMADIKE

Dan

KEPALA DESA  NELELAMADIKE

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  NELELAMADIKE TAHUN ANGGARAN 2022

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  NELELAMADIKE Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut :           

1.      Pendapatan Desa

Rp

1.061.331.429,00

2.      Belanja Desa

Rp

1.135.268.776,87

Surpuls/Defisit

Rp

(73.937.347,87)

3.      Pembiayaan

 

 

a.       Penerimaan Pembiayaan

Rp

73.937.347,87

b.      Pengeluaran Pembiayaan

Rp

0,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

0,00

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  NELELAMADIKE.

                                                                                    Ditetapkan di :   NELELAMADIKE

                                                                                    Pada tanggal :   10 Januari 2022

                                                                                    Kepala Desa,

 

                                                                                    Pius Pedang Melai

Diundangkan di :   NELELAMADIKE

Pada tanggal     :    10 Januari 2022

Sekretaris Desa

 

Natalia Uba Arakian

LEMBARAN DESA  NELELAMADIKE NOMOR 2 TAHUN 2022

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image